Asuransi Cargo - Tahapan pengangkutan barang tak seluruhnya dapat anda pantau ketika mengirimkan barang. Yang utama untuk Anda ialah barang itu tiba di tempat tujuan sesuai waktu dengan kondisi barang yang tetap baik. Terkadang barang yang Anda kirim tak datang tepat waktu maupun dalam kondisi tak baik dan hal itu pastinya menimbulkan kerugian keuangan untuk Anda. Guna meminimalisir resiko itu maka sebaiknya anda membuat asuransi dari proses pengangkutan yang anda lakukan yang biasa disebut asuransi cargo.
Hadirnya asuransi pengangkutan akan memproteksi barang yang dikirim di waktu proses pengiriman apakah itu transportasi darat, laut maupun udara dari kerugian keuangan yang berpotensi terjadi karena : terjadinya kecelakaan, kebakaran, tenggelam, ledakan, terlepasnya rel kereta, kecerobohan, pencurian, insiden ketika menaikkan dan menurunkan muatan, terjadinya gempa bumi, letusan gunung berapi ataupun tersambar petir
1. Clause A (All Risks)
Menggaransi semua kerusakan ataupun kerugian selain dari resiko yang dikecualikan dalam polis.
2. Clause B atau Clause C
Menggaransi kerusakan maupun kerugian yang diakibatkan oleh sebagian resiko saja yang disebutkan dalam polis.
3. Jaminan Tambahan
Asuransi Cargo Clause A kebanyakan menawarkan asuransi tambahan berupa :
- Asuransi dari gudang ke gudang atau istilahnya warehouse to warehouse.
- Asuransi bongkar muat atau loading and unloading risks.
- Asuransi General Average losses and General Average Contributions
- Asuransi pemogokan, perang, terjadinya kerusuhan ataupun huru-hara atau war, strikes, riots and civil commotions.
- Asuransi pencurian, bajing loncat juga barang tak terkirim atau theft, pilferage and non delivery
Namun asuransi cargo (Marine Cargo Insurance) tak menggaransi :
- Kebocoran normal, menyusutnya bobot ataupun volume yang lumrah maupun keausan biasa.
- Terjadinya keterlambatan ataupun hilangnya keuntungan.
- Pembungkus barang atau persiapan pengiriman barang yang tak sesuai ketentuan atau tak memadai.
- Terjadinya kerusakan mekanik maupun kerusakan elektrik bila tak ditemukan kerusakan yang terlihat dari luar.
- Terjadinya korosi, oksidasi, berubahnya warna, terjadinya kontaminasi di dalam kalau tak ditemukan kerusakan yang nampak dari luar
Biaya asuransi cargo biasanya adalah CIF + 10 %. CIF disini adalah Cost atau harga barang , Insurance atau asuransi dan Freight atau biaya angkut ditambah 10 % keuntungan yang dikehendaki. Sedangkan besaran premi asuransi Cargo biasanya sekitar 0.1 % sampai dengan 0.2 % akan tetapi penentuan besaran premi dapat ditentukan oleh sejumlah hal yaitu :
- Jenis barang dan cargo yang digunakan misalnya general cargo, mesin, dan lainnya.
- Jenis packing yang digunakan apakah itu berupa kontainer ataupun yang non-kontainer
- Tipe kapal yang dipakai apakah terbuat dari baja, kapal tongkang, dan lainnya.
- Jalur pelayaran yang akan ditempuh apakah itu pelayaran dalam negeri atau pelayaran antar benua.
- Tipe jaminan yang dipilih apakah itu Clause A, B atau Clause C.
Hadirnya asuransi pengangkutan akan memproteksi barang yang dikirim di waktu proses pengiriman apakah itu transportasi darat, laut maupun udara dari kerugian keuangan yang berpotensi terjadi karena : terjadinya kecelakaan, kebakaran, tenggelam, ledakan, terlepasnya rel kereta, kecerobohan, pencurian, insiden ketika menaikkan dan menurunkan muatan, terjadinya gempa bumi, letusan gunung berapi ataupun tersambar petir
Asuransi Marine Cargo
Jaminan polis pada asuransi cargo atau Marine Cargo Clauses berupa :1. Clause A (All Risks)
Menggaransi semua kerusakan ataupun kerugian selain dari resiko yang dikecualikan dalam polis.
2. Clause B atau Clause C
Menggaransi kerusakan maupun kerugian yang diakibatkan oleh sebagian resiko saja yang disebutkan dalam polis.
3. Jaminan Tambahan
Asuransi Cargo Clause A kebanyakan menawarkan asuransi tambahan berupa :
- Asuransi dari gudang ke gudang atau istilahnya warehouse to warehouse.
- Asuransi bongkar muat atau loading and unloading risks.
- Asuransi General Average losses and General Average Contributions
- Asuransi pemogokan, perang, terjadinya kerusuhan ataupun huru-hara atau war, strikes, riots and civil commotions.
- Asuransi pencurian, bajing loncat juga barang tak terkirim atau theft, pilferage and non delivery
Namun asuransi cargo (Marine Cargo Insurance) tak menggaransi :
- Kebocoran normal, menyusutnya bobot ataupun volume yang lumrah maupun keausan biasa.
- Terjadinya keterlambatan ataupun hilangnya keuntungan.
- Pembungkus barang atau persiapan pengiriman barang yang tak sesuai ketentuan atau tak memadai.
- Terjadinya kerusakan mekanik maupun kerusakan elektrik bila tak ditemukan kerusakan yang terlihat dari luar.
- Terjadinya korosi, oksidasi, berubahnya warna, terjadinya kontaminasi di dalam kalau tak ditemukan kerusakan yang nampak dari luar
Biaya asuransi cargo biasanya adalah CIF + 10 %. CIF disini adalah Cost atau harga barang , Insurance atau asuransi dan Freight atau biaya angkut ditambah 10 % keuntungan yang dikehendaki. Sedangkan besaran premi asuransi Cargo biasanya sekitar 0.1 % sampai dengan 0.2 % akan tetapi penentuan besaran premi dapat ditentukan oleh sejumlah hal yaitu :
- Jenis barang dan cargo yang digunakan misalnya general cargo, mesin, dan lainnya.
- Jenis packing yang digunakan apakah itu berupa kontainer ataupun yang non-kontainer
- Tipe kapal yang dipakai apakah terbuat dari baja, kapal tongkang, dan lainnya.
- Jalur pelayaran yang akan ditempuh apakah itu pelayaran dalam negeri atau pelayaran antar benua.
- Tipe jaminan yang dipilih apakah itu Clause A, B atau Clause C.